HeadlinePertanian

Ini Dia! Cara Agar Anda Tau Dapat Bantuan Pupuk Bersubsidi

27
×

Ini Dia! Cara Agar Anda Tau Dapat Bantuan Pupuk Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

Semendawai media.com

 

Cara mengetahui KTP-el dapat subsidi pupuk

 

Untuk mengetahui apakah Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) Anda terdaftar sebagai penerima subsidi pupuk, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

 

Akses Portal Resmi: Kunjungi situs resmi Kementerian Pertanian untuk pengecekan data penerima subsidi pupuk di https://pupukbersubsidi.pertanian.go.id/ceksubsidi/.

 

Isi Data Wilayah: Pilih provinsi, kabupaten, dan kecamatan sesuai dengan lokasi Anda.

 

Masukkan Nama Sesuai KTP: Ketikkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di KTP.

 

Verifikasi Captcha: Masukkan kode captcha yang ditampilkan untuk memastikan bahwa Anda bukan robot. Jika kode tidak jelas, klik tombol “Refresh” untuk mendapatkan kode baru.

 

Cari Data: Setelah semua data diisi dengan benar, klik tombol “Cari Data”. Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat subsidi pupuk.

 

Selain itu, Kementerian Pertanian telah memperkenalkan aplikasi i-Pubers yang memudahkan penebusan pupuk bersubsidi hanya dengan menggunakan KTP. Petani cukup membawa KTP asli ke kios pengecer resmi, di mana petugas akan memindai KTP menggunakan aplikasi tersebut untuk memverifikasi data dan melakukan transaksi penebusan pupuk bersubsidi.

 

Pastikan Anda tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) serta SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian) untuk memenuhi syarat sebagai penerima pupuk bersubsidi.

 

Jika Anda mengalami kesulitan atau membutuhkan informasi lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi Dinas Pertanian setempat atau penyuluh pertanian di wilayah Anda.