HeadlinePertanian

Aturan Pupuk Bersubsidi Tahun 2025

39
×

Aturan Pupuk Bersubsidi Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Semendawai media.com

 

Petunjuk tehnik pengelolaan pupuk bersubsidi tahun 2025

 

Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2025 telah diterbitkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Dokumen ini memberikan panduan lengkap mengenai mekanisme penyaluran, alokasi, dan penggunaan pupuk bersubsidi untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran kepada petani.

 

Poin Penting dalam Juknis 2025:

 

Mekanisme Penyaluran: Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan melalui distributor resmi dan kios yang telah ditunjuk, dengan pengawasan ketat untuk memastikan ketersediaan pupuk sesuai kebutuhan petani.

 

Sistem Digitalisasi: Mulai 1 Januari 2025, penebusan pupuk bersubsidi dapat dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), menggantikan sistem sebelumnya yang menggunakan kartu tani. Hal ini bertujuan mempermudah petani dalam mengakses pupuk bersubsidi.

 

Alokasi Berdasarkan NIK: Alokasi pupuk bersubsidi ditetapkan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data spasial, memastikan distribusi yang lebih akurat dan tepat sasaran.

 

Pelaporan dan Pengawasan: Mekanisme pelaporan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan secara digital melalui aplikasi i-Pubers, di mana petani hanya perlu menunjukkan KTP saat penebusan. Hal ini meningkatkan transparansi dan akurasi data penyaluran.

 

Harga Eceran Tertinggi (HET): Penetapan HET untuk berbagai jenis pupuk bersubsidi dilakukan untuk menjaga kestabilan harga dan memastikan keterjangkauan bagi petani. Sebagai contoh, di Kalimantan Selatan, penebusan pupuk bersubsidi berbasis KTP telah diterapkan sesuai petunjuk teknis terbaru 2025.

 

Untuk informasi lebih lanjut dan akses lengkap terhadap dokumen Juknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2025, Anda dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia di https://psp.pertanian.go.id.

 

Dengan diterapkannya petunjuk teknis terbaru ini, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi pada tahun 2025 dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran, guna mendukung peningkatan produktivitas pertanian nasional.