BeritaPertanian

Aturan Pupuk Bersubsidi

79
×

Aturan Pupuk Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

Semendawai media.com

Aturan mengenai pupuk bersubsidi di Indonesia telah diatur oleh pemerintah melalui beberapa peraturan yang bertujuan untuk mendukung sektor pertanian dan memastikan ketersediaan pupuk bagi petani dengan harga yang terjangkau. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai aturan pupuk bersubsidi:

Regulasi dan Peraturan:

 

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Sektor Pertanian.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Jenis Pupuk Bersubsidi:

 

Pupuk bersubsidi yang disediakan oleh pemerintah meliputi pupuk urea, SP-36, ZA, NPK, dan pupuk organik.

Pupuk ini diberikan subsidi untuk menurunkan harga jualnya sehingga lebih terjangkau bagi petani.

Sasaran dan Alokasi:

 

Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani.

Alokasi pupuk bersubsidi didasarkan pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diajukan oleh kelompok tani.

Pemerintah menetapkan alokasi berdasarkan luas lahan dan jenis tanaman yang dibudidayakan.

Harga Eceran Tertinggi (HET):

 

Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk setiap jenis pupuk bersubsidi, yang merupakan harga jual maksimal di tingkat petani.

HET ini berbeda-beda tergantung jenis pupuk dan wilayah distribusi.

Distribusi dan Pengawasan:

 

Distribusi pupuk bersubsidi dilakukan melalui distributor resmi yang ditunjuk oleh pemerintah.

Pengawasan dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan pemerintah daerah untuk memastikan tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.

Syarat dan Prosedur:

 

Petani harus terdaftar di kelompok tani dan memiliki Kartu Tani untuk bisa membeli pupuk bersubsidi.

Pembelian dilakukan di kios resmi yang telah ditunjuk sebagai penyalur pupuk bersubsidi.

Untuk tahun anggaran 2024, pemerintah Indonesia telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi. Berikut adalah rincian harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi per kilogram:

  1. Pupuk Urea: Rp2.250
  2. Pupuk NPK: Rp2.300
  3. Pupuk NPK Formula Khusus: Rp3.300
  4. Pupuk Organik: Rp800​

Pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi petani yang mengusahakan tanaman pangan (seperti padi, jagung, dan kedelai), hortikultura (seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih), serta perkebunan (seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi). Para petani tersebut harus tergabung dalam kelompok tani (Poktan) dan terdaftar dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok secara elektronik)​

Aturan-aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa pupuk bersubsidi dapat dimanfaatkan secara optimal oleh petani, meningkatkan produktivitas pertanian, dan menjaga ketahanan pangan nasional.

Bagi Masyarakat Petani yang merasa dirugikan dengan harga atau sistem yang tidak sesuai silahkan informasikan di kolom komentar, kami akan lakukan investigasi. 

Red