Semendawai media.com
Di Indonesia, kepala desa tidak diwajibkan untuk melaporkan kekayaannya secara hukum seperti halnya pejabat negara lainnya yang diatur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, beberapa daerah mungkin memiliki peraturan lokal atau inisiatif untuk transparansi dan akuntabilitas yang mendorong kepala desa untuk melaporkan kekayaannya. Ini bisa dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mengurangi potensi korupsi di tingkat desa.
Selain itu, peraturan daerah atau kebijakan pemerintah setempat mungkin mendorong atau mewajibkan pejabat desa untuk melaporkan kekayaannya sebagai bagian dari upaya transparansi dan pencegahan korupsi, meskipun tidak diatur secara eksplisit oleh undang-undang nasional.
kepala desa tidak diwajibkan oleh undang-undang nasional untuk melaporkan kekayaannya, sehingga tidak ada sanksi yang ditetapkan secara spesifik untuk pelanggaran ini di tingkat nasional. Namun, jika ada peraturan daerah atau kebijakan lokal yang mewajibkan kepala desa melaporkan kekayaannya, maka sanksi untuk tidak mematuhi peraturan tersebut akan bergantung pada kebijakan yang diatur oleh pemerintah daerah tersebut.
Jika pemerintah daerah atau lembaga yang berwenang (misalnya Inspektorat Daerah) menetapkan kewajiban pelaporan kekayaan untuk kepala desa, maka mereka juga akan menetapkan sanksi yang mungkin berupa:
Teguran tertulis.
Pengurangan tunjangan atau gaji.
Pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.
Untuk memastikan, kepala desa dan pejabat desa lainnya perlu merujuk pada peraturan daerah atau kebijakan lokal yang berlaku di wilayah mereka.
Semoga bermanfaat