Semendawai Media.com
Undang-undang CSR (Corporate Social Responsibility) di Indonesia diatur melalui beberapa peraturan, antara lain:
Peraturan Pemerintah
1. *Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas*: Pasal 74 menyatakan bahwa perseroan harus melakukan kegiatan sosial dan lingkungan.
2. *Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas*: Mengatur pelaksanaan CSR oleh perseroan.
3. *Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012*: Mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan CSR.
Peraturan Lainnya
1. *Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*: Mengatur tentang tanggung jawab lingkungan hidup.
2. *Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan*: Mengatur tentang hak dan kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
3. *Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 38 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan*: Mengatur pedoman pelaksanaan CSR.
Prinsip dan Kriteria CSR
1. *Transparansi*: Perusahaan harus transparan dalam melaksanakan CSR.
2. *Akuntabilitas*: Perusahaan harus bertanggung jawab atas pelaksanaan CSR.
3. *Partisipasi*: Perusahaan harus melibatkan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan CSR.
4. *Kepatuhan*: Perusahaan harus mematuhi peraturan dan standar CSR.
Sanksi Pelanggaran
1. *Denda*: Maksimal Rp 10 miliar (Pasal 108 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007).
2. *Pembatalan izin usaha*: Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban CSR (Pasal 109 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007).
3. *Penghentian sementara kegiatan usaha*: Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban CSR (Pasal 110 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007).
Perlu diingat bahwa peraturan dapat berubah, sehingga penting untuk memantau perubahan dan memastikan kepatuhan.
Semoga bermanfaat