Lahat
Rapat Paripurna ke VII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Rapat pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Lahat sisa masa jabatan 2024-2029 dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Senin (28/10/2024)
Ketua DPRD Kabupaten Lahat, Fitrizal Hotmizi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengangkatan PAW anggota DPRD tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Pada peraturan ini, telah ditetapkan prosedur terkait pemberhentian dan penggantian antar waktu anggota DPRD.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, DPRD Kabupaten Lahat telah melaksanakan tahapan proses PAW berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 787/KPTS/I/2024. Keputusan ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Widyaningsih, SH,sebagai anggota DPRD Kabupaten Lahat, serta pengangkatan Sapri sebagai anggota PAW sisa masa jabatan 2024-2029.
Sekretaris DPRD Kabupaten Lahat, Muhammad Safrani, SH, membacakan Surat Keputusan Gubernur yang menjelaskan bahwa Widyaningsih diberhentikan dengan hormat dari jabatan anggota DPRD karena pencalonannya sebagai Wakil Bupati dalam Pilkada Lahat 2024. Sapri diangkat sebagai penggantinya untuk melanjutkan masa jabatan hingga 2029.
Pengucapan sumpah jabatan ini menjadi dasar bagi setiap anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya dengan tanggung jawab, baik kepada Tuhan, diri sendiri, keluarga, maupun bangsa dan negara. Dengan ini, Sapri diharapkan dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat Kabupaten Lahat sesuai amanah yang diembannya.
(Syahrial)