BeritaPolitik

Panwaslu Laporkan Pelanggaran Netralitas ASN Ke Bawaslu Lahat

56
×

Panwaslu Laporkan Pelanggaran Netralitas ASN Ke Bawaslu Lahat

Sebarkan artikel ini

Diduga Ikut Kampanye, Panwaslu Laporkan Pelanggaran Netralitas ASN ke Bawaslu Lahat, Pj Bupati Lahat Sesalkan

 

LAHAT

 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lahat  telah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Lahat.

 

Bahkan, ASN di Lahat sudah terang – terangan mendukung salah satu paslon cabup dan cawabup Lahat di Pilkada Lahat 2024.

 

Hingga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lahat menemukan pejabat ASN Lahat dugaan mengikuti kampanye paslon pada Pilkada Lahat 2024.

 

Ketua Panwscam Lahat Marcelova Marva Pratama memberikan laporan pelanggaran kepada Bawaslu Lahat dengan nomor laporan : 002/01.PP.02/K.SS-03.0/10.2024 tanggal 04 Oktober 2024.

 

“Sudah kita laporkan keterlibatan ASN dalam ketidak netralitas nya yang mendukung salah satu paslon di Pilkada Lahat,”katanya.

 

Terpisah, Pj Bupati Lahat Imam Pasli ,S.T.T.P.,M.Si menyebutkan baru mengetahui informasi tersebut.

 

Berkali kali Pj Bupati Lahat mengingatkan kepada pejabat ASN Lahat menjaga netralitas dan kondusifitas Pilkada. Pj Bupati Lahat menyesalkan hal itu.

 

“Jika memang ada yang melanggar aturan, terkait ikut kampanye pilkada, tentu hal itu tidak diperbolehkan,” jelasnya.

 

Viralnya sejumlah pejabat ASN Lahat yang diduga ikut dalam kampanye Praktis pada salah satu calon, kini menuai sorotan publik.

 

Larangan keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD itu telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

 

Netralitas ASN juga telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

 

Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

 

Sayangnya masih saja ada ASN yang pura-pura tidak tau aturan tersebut.

 

(Syahrial)